Sabtu, 20 November 2010

Makalah HAM


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

      Hak Asasi Manusia menjadi isu yang hangat dan ramai dibicarakan belakangan ini. Banyak hal yang terjadi seantero dunia internasional berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik tingkat ringan maupn tingkat berat. Kurangnya kepeduloian orang tentang permasalahan pemenuhan Hak Asasi Manusia itu disebabkan keegoisan individu untuk hanya memedulikan dirinya sendiri dan tidak peduli dengan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oaring lain. Dan juga kekurang tahuan mengenai peraturan peraturan mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diatur di tingkat internasional dan tingkat nasional. Untuk itulah perlu dibuat makalah ini guna mengingatkan , memberitahukan dan lebih memahami tentang pernyataan Hak Asasi Manusia di tingkat internasional dan tentang undang- undang yang mengatur perihal Hak Asasi Manusia.




















BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)

Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, 
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, 
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, 
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka, 


Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. 
Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. 
Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. 
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. 

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu. 

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang. 

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya. 

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada. 
Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu. 

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.




Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. 

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. 
Pasal 11

1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya. 
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan. 

Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu. 
Pasal 13

1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara. 
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. 
Pasal 14

1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran. 
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan. 
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

 
Pasal 16

1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian. 
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
 
Pasal 17

1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena. 

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri. 

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20

1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. 
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. 

Pasal 21

1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. 
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara


yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 
Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. 
Pasal 23

1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran. 
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. 
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya. 
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. 

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah. 

Pasal 25

1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya. 
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama. 
Pasal 26

1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. 
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. 
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. 

Pasal 27

1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. 
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 
Pasal 29

1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa. 
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. 
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

Komentar:
            Setiap orang memiliki hak dasar yang telah ia bawa sejak lahir, hak ini selan jutnya disebut sebagai hak asasi manusia, dimana manusia individu memiliki berbagai kebuuhan untuk di penuhi dan hal itu harus diperhatikan oleh masing masing individu , setiap bangsa dan negara di manapun berada.
Untuk memenuhin kebutukhan akan hak hak kita, kita juga harus memenuhi hak orang lain, yaitu hak untuk di hargai, dihormati, hak untuk hidup, hak untuk menikah,  mengembangkan diri, bertempat tinggal, bekerja dan memilih pfofesi, hak untuk berpendapat, dan untuk dilindungi oleh negara , hak untuk hidup aman, hak atas pendidikan, hak atas jaminan social, hak untuk berkelompok, hak untuk berbahagia dan menjalani kehidupan yang diinginkannya,..
            Hak asasi setiap manusia pasti bnerkaitan dengan hak asasi manusia yang lain, jadi, tidak akan terpenuhi jika tidaak saling mempedulikan dan memenuhi, sebagaimana kita menginginkan hak kita kita juga harus ingat bahwa orangnlain punya keinginan yang sama.
             Pernyataan umum tentang hak asasi manusia ini di nyatakan untuk saling mengingat kan akan kebutuhan dasar setiap manusia tersebut, terutama bagi pemerintah untuk menyusunn peraturan tentang hal ini. Ini guna menjamin terpenuhinya hak dasar  manusia yang hidup di negara itu. Aturan yang jelas sangat berguna untuk mengatur kehidupan suatu bangsa. Karena itulah dihibau diingatkan dan diberi ancaman atas pelanggarannya.
            Hak asasi manusia penting di perhatikan karea merupakan bagia setiapa manusia yang hidup di bumi ini, hak asasi adalah milik semua orang sehingga semua orang berkepentingan akan hal ini.
            Yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kita menerapkan atau menjalankan, atau benar-benar melaksanakan apa yang telah diatur mengenai pernyaataan umum tentang hak asasi manusia ini atau declaration of human right. Dan negara kita pun telah membentuk undang- undang tersendiri mengenai hak asasi manusia yaitu undang undang no. 39 tahun 1999 dan undang undang no. 26 tahun 2000, dan pastinya ada dalam undang undang dasar negara kita.


B.     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban
tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh
tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi
hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia
yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban
tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan
Dek1arasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik
Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 aya t(1 )dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.





Pasal 5

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan
yang objektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompk masyarakat yang rentan berhak memperoleh
perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,
dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internsional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.

Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah.

BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu
Hak untuk Hidup

Pasal 9

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10

(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon 238 suami
dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal ll

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,
bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi
kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 14

( I) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta
menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17

Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,
maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh
hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan
yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas
suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19

(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa
perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang-iutang.





Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20

(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala
perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Pasal 21

Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu
tidak boleh manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.

Pasal 22

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 23

(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam
jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk
mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak
menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah
negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak atas Rasa Aman
Pasal 28

(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 29

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana
saja ia berada.
Pasal 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 31

(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 32

Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan
komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim
atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33

(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
Pasal 35

Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak
asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Bagian Ketujuh
Hak atas Kesejahteraan

Pasal 36

(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara
yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara
melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.

Pasal 37

(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan
dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus
dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara
waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.

Pasal 38

(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,
sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja
yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan
dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan
prestasinya dan dapat menjarmin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Pasal 39

Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pasal 41

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak
serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Pasal 42

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,
untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bennasyarakat, berbangsa, dan bemegara.

Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43

(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemeerintahan dengan langsung atau
dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pasal 44

Setiap orang baik sendiri maupun besama-sama berhak mengajukan pendapat,
permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Hak Wanita

Pasal 45

Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

Pasal 46

Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47

Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak
secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak
untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status
kewarganegaraannya.




Pasal 48

Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 49

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yangmelekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50

Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan
hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

Pasal 51

(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan
perkawinannya. hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta
pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab
yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya.
dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa
mengurangi hak anak. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Hak Anak

Pasal 52

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan
negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui
dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1) Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan. dan bantuan khusus atas biaya negara. untuk menjamin kehidupannya sesuai
dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bemegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh
orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya
dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini. maka anak tersebut boleh diasuh
atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 57

(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara dirawat, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan
putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan
kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
selama dalam pengasuhan orang tua atau waljnya, atau pihak lain manapun yang
bertanggungjawab atas pengasuhan
(2) Dalam hal orang tua. wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya
dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan
dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah
yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu
langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakal, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat intelektualilas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara
layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentap spiritualnya.

Pasa1 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa
bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 64

Setiap anak berhak untuk memperoleh per1indungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi
dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu
pendidikan, kesehatan fisik, moral. kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan
pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku
tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir .
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara
manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai
dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi
kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh baittuan hukum atau
bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan
memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak
dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum intemasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia
yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 72

Kewajibandan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,
meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban
umum, dan kepentingan bangsa.

Pasal 74

Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah.
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak. atau
menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undangundang
ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
c. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76

(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(3) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
(4) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(5) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

Pasal 77

Komnas HAM berasaskan Pancasila.

Pasal 78

(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
a. sidang paripurna; dan
b. sub komisi.
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Pasal 79

(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme
Kerja Komnas HAM.

Pasal 80

(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diaturdalamPeraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81

(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan
Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin olehSekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja
dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas
HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 82

Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 83

(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama5 (lima) tahun dan setelah berakhir
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia
yang :
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi
hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif. eksekutif. dan lembaga tinggi negara; atau
d. merupakan tokoh agama. tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat.
dan kalangan perguruan tinggi.

Pasal 85

(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang
Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan
tugas selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang
Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi
kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pasal 86

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan. pengangkatan. serta pemberhentian
keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku dan keputusan
Komnas HAM.
b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas
HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas
HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripuma dan Subkomisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripuma dan
Subkomisi;
c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam
Sidang Paripuma; dan
d. mengajukan bakal ca]on Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripuma untuk.
pergantian periodik dan antar waktu.

Pasal 88

Ketentuan lebih ]anjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata
cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 89

(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM da]am pengkajian dan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen intemasional hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak
asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan,
dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia mela]ui
lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia;
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAMdalam pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pe]aksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat
yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak
asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi
pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
atau menyerahkan dokumen yang diper]ukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat
lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua
Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara
tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut
terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara
pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut
wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi. dan
penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.



Pasal 90

(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis
pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang
diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai
dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban. kecuali
untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas
HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi pula pengaduan melalui perwakilkan mengenai pelanggaran hak asasi
manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.

Pasal 91

(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan
apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari
pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92

(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak
asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada,
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau
pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi
penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang
berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan
bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat ;
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.

Pasal 93

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan
lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94

(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan
Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak
lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.

Pasal 95

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan
keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk
pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 96

(1) Penyelesaian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan
oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan
secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator .
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan
mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat
memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan
dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.

Pasal 98

Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas
HAM diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal l00

Setiap orang, keIompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi daIam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal l0l

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lemhaga lainyang
berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal l02

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga : swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakan lainnya, berhak untuk, mengajukan usaha
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.

Pasal l03

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik
secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal l04

(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak
Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang- undang
dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat) tahun.
(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal l05

(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan
Undang-undang ini.
(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas
HAM menurut Undang-undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya
keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
c. semua permasalahan yang sedang ditangani olehKomnas HAM tetap dilanjutkan
penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini
susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUANPENUTUP

Pasal l06

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRET ARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI

C.    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu
Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104
ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah
diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai,
sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3879);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 );
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK
ASASI MANUSIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik
sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara
individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang
diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang ini.








BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM
Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah
kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan
Negeri yang bersangkutan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM
berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.

BAB III
LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia.
Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat
kejahatan dilakukan.
Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asasasas)
ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara
atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


Bagian Kedua
Penangkapan

Pasal 11

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan
untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga
keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat
tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah
penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan
menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan
serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dipersangkakan.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah
penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera
menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada
penyidik.
(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
untuk paling lama 1 (satu) hari.
(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Bagian Ketiga
Penahanan

Pasal 12

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan.
(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang
melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang
cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 13

(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan
dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan
dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan
HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 16

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan
Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 17

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah
Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh
Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penyelidikan

Pasal 18

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad
hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur
masyarakat.
Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, penyelidik berwenang:
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau
lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok
orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan
untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan
tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya;
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.

Pasal 20

(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil
penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap,
penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada
penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan,
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.


Bagian Kelima
Penyidikan

Pasal 21

(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas
unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.
(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi
syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi
manusia.
Pasal 22

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3)
wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap
oleh penyidik.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti
yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan oleh Jaksa Agung.
(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan,
penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila
terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan
untuk dilakukan penuntutan.
(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka
korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan
praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Keenam
Penuntutan

Pasal 23

(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri
atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masingmasing.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus
memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai
penuntut umum;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi
manusia.
Pasal 24

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak
tanggal hasil penyidikan diterima.
Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai
perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Bagian Ketujuh
Sumpah

Pasal 26

Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya
berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membedabedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam
melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya
seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan
jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis
hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2
(dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3
(tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh
hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi
manusia.
Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah
sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi
sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan
atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak mem-bedabedakan
orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam
melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya
seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan
jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Paragraf 3
Acara Pemeriksaan

Pasal 31

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan
HAM.
Pasal 32

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan
3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim
ad hoc pada Pengadilan Tinggi.

Pasal 33

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut
diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri
atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat
untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah
Agung harus memenuhi syarat :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi
manusia.
BAB V
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

Pasal 34

(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia
yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari
ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan
secara cuma-cuma.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan
saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

Pasal 35

(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau
ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi.
(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9
dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Pasal 42

(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak
sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap
tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM,
yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan
pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut
merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan
secara patut, yaitu :
a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas
dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan
tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan
tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup
kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan
tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang
berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan.
(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung
jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah
kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan
tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya
secara patut dan benar, yakni :
a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan
informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan
sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat; dan
b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan
diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk
mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau
menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk
dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.





BAB VIII
PENGADILAN HAM AD HOC

Pasal 43

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 44

Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di
Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar.
(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berada pada Pengadilan Negeri di:
a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung,
Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
b. Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
c. Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku
Utara, dan Irian Jaya;
d. Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa
Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.

Pasal 47

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan
penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 48

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 49

Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan
Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat menurut Undang-undang ini.

Pasal 50

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208




D.    HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehipannya.
Pasal 28B

[1]   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
[2]   Setiap anak berhak atas kelanhgfsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
[3]    
Pasal 28C

[1]   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatnya kualitas kehidupannya dan demi kesejahtraaan umat manusia.
[2]   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

[1]   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.
[2]   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
[3]   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
[4]   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

[1]   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempatn tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
[2]   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
[3]   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

[1]   Setiap orang berhak atas perlindungn diri pribadi, keluaraga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
[2]   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H

[1]   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
[2]   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
[3]   Setiap orang berhak atas jaminan social yang memubgkinkan pengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bernmatabat.
[4]   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenagng-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

[1]   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdaekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hdapan hokum, dan hak untuk tidak diuntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
[2]   Setiap orang berhak bebas dari perkakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
[3]   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
[4]   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuha hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
[5]   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yangf demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

[1]   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
[2]   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamaanan, dan ketertiban umum dalam suatu mastyarakat demokratis.


E.     Perbedaan dan Persamaan HAM menurut UU tentang HAM dan UUD

Perbedaan:

HAM dalam UUD dijelaskan secara umum dan hanya menyatakan beberapa hak masing-masing individu sedangkan dalam Undang-Undang ham, Pengetrtian HAM benar benar dijelaskan berikut dengan hak dan kewajibannya dipaparkan secara jelas.

HAM dalan undang undang tentang HAM di bagi dalam spesialisasi yang lebih spesifik dari pada dalam UUD. Contonya, ada penjelasan hak anak, hak wanita, hak orang cacat dan lain lagi.

Penjelasan tentang hak asasi manusia dalam undang undang hak asasi manusia juga mencakup kewajiban kewajiba individu. Baik kewajibannya terhadap negara, bangsa maupun terhadap individu lain.

Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia dijelaskan bahwa ada suatu komisi nasional  yang menangani tentang ham, yaitu komnas ham, penjelasan tentang fungsi dan tujuan seja kerja dari komnas ham, berikut hak dan kewajibannya,  sedangkan UUD tidak menyebutkan ini.

UU tentang hak asasi manusia menjelaskan tentang pengadilan HAM, berikut hokum acara, penahanan,penyelidikan,penyidikan,penuntutan,sumpah,pemeriksaan di pengadilan,syarat pengangkataan hakim ad-com,acara pemeriksaan,perlindungan korban dan saksi,kompensasi, restetusi, dan rehabilitasi,ketentuan pidana, pengadilan HAM ad-hoc, ketentuan peralihan,ketentuan penutup, sedangdan UUD tidak,





Persamaan:

Sama- sama menyatakan bahwa manusia memiliki hak dasar dan ada beberapa penjelasan tentang beberapa hak yang harus dipenuhi oleh negara terhadap manusia indonesia. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehipannya, berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah, berhak atas kelanhgfsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatnya kualitas kehidupannya dan demi kesejahtraaan umat manusia,berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,  berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan, bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempatn tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,  berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,  berhak atas perlindungn diri pribadi, keluaraga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan,berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, berhak atas jaminan social yang memubgkinkan pengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bernmatabat, berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenagng-wenang oleh siapa pun. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdaekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hdapan hokum, dan hak untuk tidak diuntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, berhak bebas dari perkakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuha hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.












2 komentar:

  1. Terimakasih sharenya Mustika
    Sukses selalu

    BalasHapus
  2. mksh bwt ilmunya,,
    follow aku balik ya di distrubinfo.blogspot.com

    BalasHapus